Satpol PP Bongkar Paksa , Dua Kali Teguran Tak Digubris

BANDEL: Aparat Satpol PP membongkar paksa bagian

 depan rumah semi permanen milik Samsul.
Samsul, pemilik rumah semi permanen di Jl Marsma Iswahyudi Gang Sumber Sari RT 22 Kelurahan Sepinggan Balikpapan Selatan hanya bisa pasrah melihat tempat yang dihuninya dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pembongkaran berlangsung, Kamis (10/7) pagi, di saat Kota Minyak diguyur hujan deras.

Ada dua pelanggaran yang dilakukan Samsul, yakni membangun tanpa terlebih dahulu mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta lokasi bangunan berada di atas tanah milik orang lain.

“Sebelumnya kita telah memberikan surat teguran sebanyak dua kali serta surat pernyataan untuk membongkar sendiri, tapi sampai lewat batas waktunya bangunan tak kunjung dibongkar. Makanya kita bantu untuk membongkarnya,” terang Kasi Penindakan La Assa kepada Balikpapan Pos, di sela berlangsungnya pembongkaran terhadap bagian depan rumah.

Lebih lanjut La Assa memaparkan, pembongkaran bangunan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor: 331.1/576/Pol.PP/VII/2014. Pemilik bangunan dinilai melanggar Perda 03 tahun 2000 tentang IMB pasal 65 ayat 3 berbunyi, barang siapa mendirikan bangunan badan atau perorangan tanpa memiliki izin setelah diberi peringatan, sesuai dengan pasal 2 maka dibongkar paksa tanpa ganti rugi.

“Teguran sudah kita berikan yang pertama tanggal 27 Juni dan teguran kedua tanggal 3 Juli, serta surat pernyataan untuk membongkar sendiri,” tandas La Assa didampingi Danru Selatan, Suryani.

Pemilik bangunan yang menyaksikan rumah bagian depannya dibongkar paksa terlihat pasrah. Selesai pembongkaran, aparat baret cokelat meluncur ke Jl Taman Sari dan Graha Indah. Di tempat ini, Satpol PP menghentikan pengerjaan tower karena tidak mempunyai izin.

“Saat Pilpres kemarin kita juga melakukan monitoring untuk menjaga ketertiban umum, dan hasilnya dua pengerjaan tower kita hentikan dikarenakan tidak memiliki izin,” tandas Kasi Ops Satpol PP, Subardiyono. 

via : BP
Tags

Posting Komentar

[disqus]

KPMB-MSC MAKASSAR

{facebook#https://www.facebook.com/kpmbmsc} {twitter#https://twitter.com/kpmb_msc} {pinterest#https://id.pinterest.com/kpmbmsc} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCGWBmUICFgRUm7fptGCOdwQ} {instagram#https://www.instagram.com/kpmb_msc}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget