KAWAL PUTUSAN MK DARI REVISI UNDANG-UNDANG DPR-RI



Pada Selasa tanggal (20/08) Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebelumnya kedua partai tersebut menggugat isi dari undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November nanti.

Seperti dikutip laman resmi MK, Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah. Untuk Jakarta, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduknya mencapai 10,68 juta jiwa, parpol atau koalisi parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%. Dengan begitu, kini terbuka lebar kesempatan bagi partai-partai untuk mengajukan calon nominasi mereka. PDIP, misalnya, sebagai partai yang tidak tergabung dalam KIM Plus, bahkan bisa mengajukan calon sendiri karena presentase suara sahnya 14,01% pada pemilu DPRD 2024. Pada Rabu tanggal (21/08) hari ini. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait rencana perubahan UU Pilkada.

(https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11003_1724130779.pdf)

Kenapa harus peduli Pilkada 2024?

  Ada upaya dari kelompok Kelompok Koalisi Indonesia Maju untuk memastikan bahwa Pilkada di berbagai daerah melawan kotak kosong/calon independen yang dikenal masyarakat.

2.       Mahkamah konstitusi memutuskan pada selasa (20/8) bahwa partai politik tidak perlu punya kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, maka kemungkinan bisa ada lebih banyak calon baru yang naik.

3.       Pada tanggal (21/08) DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) memutuskan untuk menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada, hal ini dilakukan tepat satu hari setelah putusan MK itu dikeluarkan.

4.       Beberapa pihak merasa revisi ini dilakukan untuk menganulir putusan MK, yang membolehkan banyak calon untuk kepala daerah.

5.       Dengan adanya isu ini memperlihatkan betapa berusaha nya rezim saat ini untuk terus mematikan langkah demokrasi di Indonesia.

Di Balikpapan sendiri setelah pemilu 2024 terjawab sudah siapa partai politik penguasa DPRD Balikpapan periode 2024-2029, diketahui perolehan masing-masing Caleg DPRD Balikpapan dan partai politik secara keseluruhan berdasarkan hasil rekapitulasi KPU. Untuk DPRD Balikpapan nantinya akan diisi oleh 45 Caleg dan 45 jatah kursi DPRD itu ditunggangi oleh 9 partai politik. Sembilan partai politik tersebut yaitu Golkar, Nasdem, Gerindra, PDIP, PKB, PKS, PPP, Hanura, dan Demokrat. Partai golkar berhasil mendapatkan jatah 16 kursi untuk DPRD Balikpapan. Partai Golkar memperoleh suara partai sebanyak 122.584. perolehan suara itu disusul Partai Nasdem dengan total 45.259 yang menang tipis dari PDI Perjuangan dengan 43.778 suara. (https://kaltim.tribunnews.com/2024/03/17/siapa-parpol-penguasa-dprd-balikpapan-2024-2029-ini-hasil-lengkap-rekapitulasi-kpu)

Seperti diketahui bersama pada point 1 diatas bisa terjadi di kota kita Balikpapan dikarenakan pemenang kursi parpol di DPRD Balikpapan adalah partai Golkar yang kemudian tergabung dalam koalisi Indonesia Maju yang memungkinkan Calon Walikota selanjutnya akan melawan Kotak Kosong atau adanya calon independent yang dikenal masyarakat, dan terlihat bahwa demokrasi tidak bisa berjalan seimbang Ketika DPR melakukan revisi terhadap putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Tags

Posting Komentar

[disqus]

KPMB-MSC MAKASSAR

{facebook#https://www.facebook.com/kpmbmsc} {twitter#https://twitter.com/kpmb_msc} {pinterest#https://id.pinterest.com/kpmbmsc} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCGWBmUICFgRUm7fptGCOdwQ} {instagram#https://www.instagram.com/kpmb_msc}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget