KAWAL PUTUSAN MK DARI REVISI UNDANG-UNDANG DPR-RI
Pada Selasa tanggal (20/08)
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai
Gelora terkait ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebelumnya kedua
partai tersebut menggugat isi dari undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan
ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada
pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada 27
November nanti.
Seperti dikutip
laman resmi MK, Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024
menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi
untuk dapat mengajukan calon kepala daerah. Untuk Jakarta, menurut Badan Pusat
Statistik (BPS) jumlah penduduknya mencapai 10,68 juta jiwa, parpol atau
koalisi parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%. Dengan begitu,
kini terbuka lebar kesempatan bagi partai-partai untuk mengajukan calon
nominasi mereka. PDIP, misalnya, sebagai partai yang tidak tergabung dalam KIM
Plus, bahkan bisa mengajukan calon sendiri karena presentase suara sahnya
14,01% pada pemilu DPRD 2024. Pada Rabu tanggal (21/08) hari ini. Badan
Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan
pemerintah terkait rencana perubahan UU Pilkada.
(https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11003_1724130779.pdf)
Kenapa harus peduli Pilkada 2024?
Ada upaya dari kelompok Kelompok Koalisi Indonesia Maju untuk memastikan bahwa Pilkada di berbagai daerah melawan kotak kosong/calon independen yang dikenal masyarakat.
2. Mahkamah
konstitusi memutuskan pada selasa (20/8) bahwa partai politik tidak perlu punya
kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, maka kemungkinan bisa ada
lebih banyak calon baru yang naik.
3. Pada
tanggal (21/08) DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) memutuskan untuk menggelar
rapat untuk membahas revisi UU Pilkada, hal ini dilakukan tepat satu hari
setelah putusan MK itu dikeluarkan.
4. Beberapa
pihak merasa revisi ini dilakukan untuk menganulir putusan MK, yang membolehkan
banyak calon untuk kepala daerah.
5. Dengan
adanya isu ini memperlihatkan betapa berusaha nya rezim saat ini untuk terus
mematikan langkah demokrasi di Indonesia.
Di Balikpapan sendiri setelah
pemilu 2024 terjawab sudah siapa partai politik penguasa DPRD Balikpapan
periode 2024-2029, diketahui perolehan masing-masing Caleg DPRD Balikpapan dan
partai politik secara keseluruhan berdasarkan hasil rekapitulasi KPU. Untuk
DPRD Balikpapan nantinya akan diisi oleh 45 Caleg dan 45 jatah kursi DPRD itu
ditunggangi oleh 9 partai politik. Sembilan partai politik tersebut yaitu
Golkar, Nasdem, Gerindra, PDIP, PKB, PKS, PPP, Hanura, dan Demokrat. Partai
golkar berhasil mendapatkan jatah 16 kursi untuk DPRD Balikpapan. Partai Golkar
memperoleh suara partai sebanyak 122.584. perolehan suara itu disusul Partai
Nasdem dengan total 45.259 yang menang tipis dari PDI Perjuangan dengan 43.778
suara. (https://kaltim.tribunnews.com/2024/03/17/siapa-parpol-penguasa-dprd-balikpapan-2024-2029-ini-hasil-lengkap-rekapitulasi-kpu)
Seperti diketahui bersama pada
point 1 diatas bisa terjadi di kota kita Balikpapan dikarenakan pemenang kursi
parpol di DPRD Balikpapan adalah partai Golkar yang kemudian tergabung dalam
koalisi Indonesia Maju yang memungkinkan Calon Walikota selanjutnya akan
melawan Kotak Kosong atau adanya calon independent yang dikenal masyarakat, dan
terlihat bahwa demokrasi tidak bisa berjalan seimbang Ketika DPR melakukan
revisi terhadap putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.