Pemkot Balikpapan Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Balikpapan bakal menerima predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI (ORI) pusat, Jumat (18/7). Kota Minyak—sebutan Balikpapan menjadi satu dari 23 kabupaten kota yang memperoleh predikat serupa. Sebagai satu-satunya di Kaltim, diharapkan kota ini menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya.

“Ini bertepatan dengan peringatan lima tahun UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di Kalimantan, ada Banjarmasin dan Balikpapan yang memperoleh. Dua instansi yang mendapatkan hijau (penilaian bagus) adalah BPMP2T (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu) dan Rumah Sakit Sayang Ibu,” kata Kabag Humas dan Protokol Setkot Balikpapan Sudirman Djayaleksana.

Ia menjelaskan, dalam UU tersebut, kewajiban mendasar yang harus dilakukan penyelenggara pelayanan publik seperti membuat dan mempublikasikan standar pelayanan. Juga membuat dan mempublikasikan standar maklumat/janji pelayanan, membuat sistem informasi pelayanan elektronik dan nonelektronik, serta membuat dan mempublikasikan sistem atau mekanisme pengaduan.

“Kami sejak 2006 memang sudah melaksanakan pembinaan pelayanan publik yang dimotori bagian ortal dan tata laksana yang membentuk tim koordinasi pelayanan publik. Tim ini yang bertugas mengawasi sampai memberi saran dan rekomendasi kepada wali kota untuk perbaikan pelayanan publik,” tambahnya.

Tak hanya itu, pemerintah kota juga telah melakukan survei kepuasan masyarakat pada 2013 dan dilakukan di 130 SKPD dan unit pelayanan publik. Hasil survei ini yang dijadikan bahan penyusunan perencanaan perbaikan pelayanan publik.

Pemkot juga membentuk Pejabat Pengelola Informasi daerah (PPID) sampai tingkat kelurahan yang melayani pengaduan masyarakat termasuk kaitannya dengan transparansi informasi.

via : KP
Tags

Posting Komentar

[disqus]

KPMB-MSC MAKASSAR

{facebook#https://www.facebook.com/kpmbmsc} {twitter#https://twitter.com/kpmb_msc} {pinterest#https://id.pinterest.com/kpmbmsc} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCGWBmUICFgRUm7fptGCOdwQ} {instagram#https://www.instagram.com/kpmb_msc}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget